Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042, Deddy: RTRW Menjadi Dasar Kebijakan Pembangunan di Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Staf Ahli Gubernur Kaltim
Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan
Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani, mengatakan, penyampaian nota
penjelasan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Untuk
memberikan gambaran kepada DPRD
Kaltim baik secara filosofis, yuridis
maupun sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim, atas perhatian dan kesediannya untuk segera
membahas Raperda dimaksud yang merupakan Raperda prioritas untuk diselesaikan
sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan adanya hubungan dan dukungan yang positif
dari pimpinan dan anggota DPRD Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah Anan Dani mewakili
Gubernur Kaltim dalam penyampaian nota
penjelasan Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim
masa sidang 2022, yang di gelar di
Gedung D DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).
Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan
Timur Tahun 2016-2036 , lanjut Deddy perlu dilakukan, dengan pertimbangan
antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala
Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat
dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun
kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan, sehingga direkomendasikan RTRW
Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan
dicabut,” paparnya
Ditambahkan, sebagai tindak lanjut arahan
Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, maka
RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 yang secara normatif akan
direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan
Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional.
“Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan
penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan
pembangunan, yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Namun demikian Revisi RTRW
bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang
terjadi,”tegas Deddy
Ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai lokasi
Ibukota Negara (IKN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022, lanjut Deddy Pemprov Kaltim
harus mempersiapkan perencanaan dimulai dari revisi RTRW.
“Karena Revisi RTRW ini akan menjadi dasar
kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim
serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang
akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim,” ujar Deddy
Rusdiansyah.
Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim
masa sidang 2022, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syamsun
dan dihadiri sekretaris wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim dengan agenda 1. Pengesahan agenda kegiatan
DPRD Provinsi Kaltim masa sidang
III tahun 2022. 2. Penyampaian laporan kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa sidang II tahun 2022.3. Penutupan masa
sidang II tahun 2022 dan pembukaan masa sidang III tahun 2022. Penyampaian nota penjelasan Ranperda
tentang rencana tata ruang wilayah
(RTRW) Kaltim tahun 2022-2042. Penyerahan dokumen Ranperda tentang rencana RTRW
Kalimantan Timur tahun 2022-2042.(mar)